SELAMAT DATANG DI WEB E-FORMULIR SATPAS POLRES PASURUAN
Sebagai pengendara kendaraan bermotor, kita semua wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi) sesuai dengan Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi
DAFTARCatatan : Untuk sim yang masa berlaku sudah lewat tidak dapat diperpanjang harus melalui proses pengurusan sim mekanisme pembuatan sim baru