SELAMAT DATANG DI WEB E-FORMULIR SATPAS POLRES PASURUAN

Sebagai pengendara kendaraan bermotor, kita semua wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi) sesuai dengan Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi

DAFTAR

Catatan : Untuk sim yang masa berlaku sudah lewat tidak dapat diperpanjang harus melalui proses pengurusan sim mekanisme pembuatan sim baru

Header illustration Header illustration
Hero media illustration Hero media illustration
Hero media Hero media